
Pengurusan SLO
Mengenal SLO (Sertifikat Laik Operasi)
SLO adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) sebagai bukti sah bahwa suatu instalasi listrik telah melalui pengujian teknis dan dinyatakan aman serta laik untuk dioperasikan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan, setiap instalasi listrik wajib memiliki SLO sebelum dialiri arus listrik oleh PLN.
kami memastikan proses pengurusan SLO Anda berjalan cepat, transparan, dan sesuai standar keselamatan nasional. Setelah NIDI diterbitkan, tim ahli kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh pada komponen instalasi, sistem pembumian (grounding), hingga ketahanan isolasi kabel. Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga melindungi bangunan Anda dari risiko bahaya listrik seperti arus pendek atau kebakaran.
Syarat Utama Pasang Baru/Tambah Daya : PLN hanya akan menyalakan aliran listrik jika pelanggan telah menunjukkan SLO yang valid.
Jaminan Keselamatan : Memastikan instalasi terpasang sesuai standar teknis (PUIL) sehingga aman bagi penghuni dan perangkat elektronik.
Legalitas & Asuransi : Menjadi bukti legalitas jika terjadi klaim asuransi atau audit teknis pada bangunan komersial/industri.
Jangkauan Nasional : Kami melayani sertifikasi untuk berbagai skala instalasi di seluruh wilayah Indonesia.
Mengapa SLO penting bagi pelanggan?
Tahap 1 : Pendaftaran NIDI (Nomor Identitas Instalasi).
Tahap 2 : Pengajuan permohonan SLO melalui sistem terpadu.
Tahap 3 : Inspeksi teknis/pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli.
Tahap 4 : Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) resmi.
Alur Pengurusan SLO
Konsultasikan dengan Kami Sekarang
Kami pastikan SLO dan NIDI Anda terbit sesuai prosedur resmi

